Suratpernyataan Kinerja adalah Surat pernyataan yang dibuat sebagai syarat tambahan bagi guru madrasah yang mengajukan tunjangan fungsional tahun 2016 ini. Silakan buka Juknis Fungsional Madrasah Kemenag.
Pelaksanaandan pengelolaan tunjangan insentif harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal. Pengertian. 1. Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah;
SasaranGaji Ke-13 Tahun 2021 adalah Aparatur Negara (PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara), Penerima Tunjangan (Warga Negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan / tunjangan atau penghormatan dan negara dalam bentuk tunjangan sesuai ketentuan
Caraaktivasi rekening insentif guru madrasah bukan PNS. Informasi seputar pencairan insentif guru madrasah dari Kemenag bisa diakses melalui aplikasi Simpatika atau laman resmi Simpatika pada link "Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses TFG( Tunjangan Fungsional Guru ) merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah bagi guru Non PNS yang memenuhi persyaratan tertentu. # Bagi penerima TPP yang mengajar tambahan diluar Dikdas harap segera mengumpulkan : Foto Copy Sertifikat Pendidik; Foto Copy SK Pembagian Jam Mengajar + Jadwal Sekolah Induk (di Legalisir Kepsek)
BACAJUGA: Hanya 6 Kategori Guru yang Tak Dapat Tunjangan Profesi 2023, Ini Penjelasannya. Perlu dimengerti jika sertifikasi guru sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas mutu dan uji kompetensi seorang guru atau tenaga pengajar. Sertifikasi guru ini secara teknis akan diatur oleh Kemendikbud yang seterusnya diterapkan
. 131 103 53 51 197 451 205 229

syarat penerima tunjangan fungsional guru non pns