Keberhasilanpenyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi sangat ditentukan oleh Mediator dibuktikan dengan dibuatnya Kesepakatan Perdamaian diantara para pihak, namun ternyata kedudukannya berbeda dengan Akta Perdamaian yang dihasilkan melalui mediasi yang dilaksanakan di dalam pengadilan.
Perdamaian / Mediasi Posted on May 18, 2022 0610 Dalam setiap perkara perdata, apabila kedua belah pihak hadir di persidangan, Hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak Pasal 130 HIR/ Pasal 154 RBg. Dalam perkara perceraian upaya perdamaian dapat dilakukan dalam setiap persidangan pada semua tingkat peradilan Pasal 82 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Jika kedua belah pihak berada di luar negeri, maka Penggugat pada sidang perdamaian harus menghadap secara pribadi. Dalam perkara perceraian, sebelum majelis hakim memerintahkan para pihak melakukan mediasi, terlebih dahulu harus mendamaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Dalam mengupayakan perdamaian harus mempedomani Peraturan Mahkamah Agung PERMA Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi, yang mewajibkan agar semua perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan tingkat pertama wajib untuk dilakukan perdamaian dengan bantuan mediator. Perkara yang tidak wajib mediasi adalah perkara volunter dan perkara yang salah satu pihaknya tidak hadir di persidangan dan perkara yang menyangkut legalitas hukum, seperti itsbat nikah, pembatalan nikah, hibah dan wasiat dan lain-lain. Jika terjadi perdamaian dalam pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek dalam perkara perceraian, maka Majelis Hakim membatalkan putusan verstek dengan amar sebagai berikut - Menyatakan Pelawan / Tergugat adalah Pelawan yang Membatalkan putusan verstek Nomor ..... tanggal .....- Menyatakan gugatan Penggugat/ Terlawan tidak dapat Membebankan biaya perkara kepada...... sejumlah Rp....... .................. Jika terjadi perdamaian dalam pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek dalam perkara selain perceraian, maka Majelis Hakim membatalkan putusan verstek dengan amar sebagai berikut - Menyatakan Pelawan / Tergugat adalah Pelawan yang Membatalkan putusan verstek Nomor ..... tanggal .....- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati Membebankan biaya perkara kepada ....... sejumlah Rp....... .................. Pada persidangan pertama, Hakim yang memeriksa perkara wajib Menjelaskan kewajiban para pihak untuk menempuh mediasi. Menyarankan para pihak untuk memilih mediator yang tersedia dalam daftar mediator. Membuat penetapan mediator yang dipilih oleh para pihak. Jika para pihak gagal memilih mediator, Majelis menunjuk mediator dari salah satu Hakim yang bersertifikat. Jika tidak ada Hakim yang bersertifikat, Ketua Majelis menunjuk Anggota Majelis yang memeriksa perkara. Setelah penunjukan mediator, Majelis menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh mediasi. Dalam hal perkara perceraian yang dikumulasikan dengan perkara lainnya dan ternyata mediasi perceraiannya gagal Mediasi dilanjutkan terhadap perkara asessoirnya hadhanah, harta bersama dan lain-lain. Jika mediasi terhadap perkara asesoimya ternyata berhasil, dan dalam proses litigasi ternyata Majelis Hakim berhasil pula mendamaikan perkara perceraiannya, maka kesepakatan para pihak tentang perkara asesoir tersebut tidak berlaku dan dinyatakan dalam putusan. Para pihak menghadap kembali kepada Hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan laporan mediasi yang berhasil. Lihat PERMA No. 1/2008 Pada hari persidangan yang telah ditentukan, Mediator wajib memberitahukan secara tertulis kepada Hakim bahwa mediasi gagal. Selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan. Akta / putusan perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, dapat dimintakan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama/ mahkamah Syar'iyah yang bersangkutan. Akta / putusan perdamaian tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali. Jika Tergugat lebih dari satu, dan yang hadir hanya sebagian, mediasi belum dapat dilaksanakan, dan tergugat yang tidak hadir dipanggil lagi secara patut. Jika Tergugat tetap tidak hadir, mediasi berjalan hanya antara Penggugat dengan Tergugat yang hadir. Jika antara Penggugat dengan Tergugat yang hadir tercapai kesepakatan perdamaian, Penggugat mengubah gugatannya dengan cara mencabut gugatan terhadap Tergugat yang tidak hadir. Jika para pihak salah satu pihak menolak untuk mediasi setelah diperintahkan oleh Pengadilan, maka penolakan para pihak salah satu pihak untuk mediasi dicatat dalam berita acara sidang dan putusan. Jika terjadi perdamaian di tingkat banding, kasasi atau Peninjauan Kembali, maka dalam kesepakatan perdamaian dicantumkan klausula bahwa kedua belah pihak mengesampingkan putusan yang telah ada. Pasal 21 dan 22 PERMA Nomor 1 Tahun 2008. Referensi Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013 Total Views 700 Related Post × Harap isi Nama dan Komentar anda! tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Padatahun 2002 Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai, yang kemudian di susul dengan keluarnya PERMA No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang berisi prosedur dan hukum acara bagi proses perdamaian yang sebelumnya hanya diatur oleh
Siapa yang bisa jadi mediator dalam proses mediasi dipertanyakan. Harus yang terdaftar di pengadilan?Menurut Heru, persyaratan memiliki sertifikat dan terdaftar tetap berlaku bagi semua mediator, baik yang tercatat di pengadilan maupun mediasi yang dilakukan di luar pengadilan. Sesuai Perma, tidak sembarang orang bisa jadi mediator. Hanya mereka yang bersertifikat dan terdaftar yang bisa jadi mediator, papar ketua majelis hakim Heru Pramono, tanpa menyebut lebih lanjut pasal yang Heru pun diamini Harjon, kuasa hukum Richard. Meski sebelumnya sempat enggan menempuh mediasi, kali ini upaya itu coba ditempuhnya dengan satu syarat. Kami minta mediatornya dari PMN, ujar Harjon. Namun, PMN tak sepakat dengan pernyataan. Dikonfirmasi melalui telepon, Direktur Eksekutif PMN Fahmi Shahab mengungkapkan Perma Nomor 2 Tahun 2003 tidak mewajibkan mediator di luar pengadilan untuk memiliki sertifikat dan terdaftar pada PMN. Ia pun menjelaskan Perma Nomor 2 Tahun 2003 membagi mediator dalam dua jenis, yakni mediator yang tercatat di pengadilan -terdiri dari hakim dan non hakim- dan mediator di luar pengadilan. Mediator non hakim yang tercatat di pengadilan inilah yang menurut Perma harus bersertifikat dan terdaftar sebagai mediator. Sedangkan mediator di luar pengadilan tidak perlu terdaftar atau bersertifikat, karena pada dasarnya siapapun bisa menjadi mediator, beber Fahmi kepada hukumonline. Karena itu menurutnya, meski hingga kini Dewan Pers belum tercatat sebagai mediator di PMN, namun hal itu tak menjadi masalah. Sepanjang para pihak sepakat menunjuk Dewan Pers sebagai mediator, penunjukan itu dibolehkan. Konsekuensinya, fasilitas pengadilan tidak dapat digunkan untuk proses mediasi dan biaya mediasi ditanggung para pihak, lanjut Fahmi. Perma Nomor 2 Tahun 2003 tentang Mediasi Pasal 1 2 Daftar Mediator adalah sebuah dokumen yang memuat nama-nama mediator di lingkungan sebuah pengadilan yang ditetapkan oleh Ketua pengadilan;5 Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa;10 Sertifikat Mediator adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan atau pendidikan mediasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung;Pasal 61 Mediator pada setiap pengadilan berasal dari kalangan hakim dan bukan hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai 153 Jika para pihak memilih penyelenggaraan mediasi di tempat lain, pembiayaan dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan.5 Biaya mediator bukan hakim ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan kecuali terhadap para pihak yang tidak mampu. Lebih lanjut ia pun menuturkan, sebagai lembaga yang sudah diakreditasi Mahkamah Agung, PMN kerap memberikan pelatihan mediasi. Dari pelatihan itu, peserta yang lulus diberikan sertifikat agar bisa mendaftar ke pengadilan negeri setempat sebagai mediator yang tercatat, jelas alot Perbedaan pemahaman pun pada akhirnya menjadikan penunjukan mediator berjalan lambat. Karena alotnya kesepakatan, majelis hakim pun akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan. Jika hingga pekan depan tidak ada kesepakatan mediator yang ditunjuk, maka kami akan menunjuk mediator dari pengadilan, ujar Heru mengakhiri gugatan Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya Richard Bruce Ness terhadap surat kabar New York Times dan seorang jurnalisnya masih membahas penunjukan mediator di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11/07. Hakim, penggugat dan tergugat masih tidak sepaham soal penunjukan mediator selain yang terdaftar di perbedaan pemahaman antara kami dengan hakim dalam memahami Perma Nomor 2 Tahun 2003 tentang Mediasi. Sepanjang pengetahuan kami, Perma membolehkan siapapun menjadi mediator di luar pengadilan. Tapi nyatanya, majelis hakim mengharuskan mediator dari Pusat Mediasi Nasional, ujar Darwin usai diberitakan sebelumnya, kuasa hukum para tergugat Darwin Aritonang berniat menunjuk mediator di luar nama mediator yang tercatat di pengadilan, yakni Dewan Pers sebagai mediator. Artinya, jika ini disepakati, proses mediasi akan berlangsung di luar pengadilan, mengingat mediator yang dipilih tidak tercatat di pengadilan berasal dari luar pengadilan. Namun keinginan ini dipertanyakan majelis hakim. Boleh saja anda menunjuk Dewan Pers. Tapi apakah Dewan Pers sudah terdaftar sebagai mediator pada Pusat Mediasi Nasional PMN? Jika memang sudah dan penggugat juga setuju ya tidak masalah, tanya Heru pada Darwin.
. 321 311 382 363 466 112 352 20
akta perdamaian mediasi diluar pengadilan